BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA
PENSIUN
6.6.1 Pengertian Asuransi
Pengertian Asuransi
adalah mekanisme pemindahan resiko kepada pihak lain yang menjamin kompensasi finansial
secara penuh ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
peristiwa di luar kendali pihak tertanggung dalam hal ini adalah nasabah produk
asuransi.
Dalam kontrak asuransi, pihak perusahaan
asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung) terhadap
kerugian dalam jumlah tertentu, yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang
ditentukan dalam jangka waktu tertentu, asalkan biaya yang disebut premi
dibayar.
Dalam asuransi umum, kompensasi biasanya
proporsional dengan kerugian yang diderita, sedangkan pada asuransi jiwa
biasanya dibayar dengan jumlah yang tetap. Beberapa jenis asuransi (seperti
asuransi produk) merupakan komponen penting dari manajemen resiko, dan hal ini
wajib di beberapa negara.
Asuransi memberikan perlindungan
kerugian terhadap sesuatu yang berwujud. Asuransi ini tidak bisa menjamin
kelangsungan bisnis, pangsa pasar, atau kepercayaan pelanggan, dan tidak dapat
memberikan ganti rugi berupa pengetahuan, keterampilan, atau sumber daya untuk
melanjutkan operasional.
Pada prinsipnya,
asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko
kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Ada
beberapadefinisi asuransi.
Menurut kitab undang-undang hokum dagang
pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan mana seseorang penanggung meningkatkan diri kepada seseorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Menurut paham ekonomi
Asuransi merupakan
suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang
dapat digunakan untuk membiaya pembangunan, di samping bermanfaat bagi
masyarakat yang berpartisifasi dalam bisnis asuransi.
2.
Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan
manfaat bagi tertanggung, antara lain:
a. Rasa aman dan perlindungan
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c. Polis asuransi dapat di jadikan sebagai jaminan
untuk memperoleh kredit
d. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e. Alat pembayaran risiko
f. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
3. Risiko
a. Risiko murni
Risiko murni adalah suatu risiko yang
apabila bener-bener terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak
terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keutungan.
b. Risiko sprkulatif
Adalah risiko yang berkaitan dengan
terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapat keuntungan dan
kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
c. Risiko individu
Adalah risiko yang dihadapi dalam
kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu dapat dipilah menjadi 3 jenis.
1. Risiko pribadi (personal risk)
2. Risiko harta (property risk)
3. Risiko tenggung gugat (liability
risk)
Cara menghindari risiko
a. Menghindari risiko (risk avoidance)
b. Mengurangi risiko (risk reduction)
c. Menahan risiko (risk retention)
d. Membagi risiko (risk sharing)
e. Mentransfer risiko (risk
transferring)
4. Prinsip Asuransi
· Insurable
Interest
syarat agar memenuhi kriteria insurable
interest:
1.1
kerugian tidak dapat diperkirakan
1.2
kewajaran
1.3
catastrophic
1.4
homogen
· Itikad
Baik (Utmost Good Faith)
Faktor-faktor yang melanggar prinsip
duty of disclosure adalah:
1)
Nondisclosure. Adanya data-data penting yang tidak diungkapkan sehinga
menyalahi utmost good faith
2)
Concealment. Secara sengaja melakukan kebohongan dan tidak mengungkapkan
fakta penting.
3)
Fraudulent misrepresention. Sengaja memberikan gambaran yang tidak cocok
dengan kondisi riil.
4)
Innocent misrepresentation. Secara tidak sengaja memberi gambaran yang
salah yang memiliki pengaruh besar dalam proses asuransi.
· indemnity
· proximate
cause
· subrogation
·
kontribusi
5.
Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis
atau surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai
berikut:
a.
Nomor polis
b.
Nama dan alamat tertanggung
c.
Uraian risiko
d.
Jumlah pertanggungan
e.
Besar premi, bea materai, dan lain-lain
f.
Bahaya-bahaya yang dijaminkan
g.
Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan
nomor polis, nomor rangka (chasis), dan nomor mesin kendaraan.
6.
Premi Asuransi
Kewajiban pihak tertanggung kepada pihak
penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodic.
7.
Penggolongan Asuransi
Sifat pelaksanaannya
a.
Asuransi sukarela
b.
Asuransi wajib
Jenis usaha perasuransian
a.
Usaha asuransi
1.
Asuransi kerugian
2.
Asurangsi jiwa
3.
Reasuransi (reinsurance)
b.
Usaha penunjang
1.
Pialang asuransi
2.
Pialang reasuransi
3.
Penilai kerugian asuransi
4.
Konsultan aktuaria
5.
Agen asuransi
8.
Pengaturan perasuransian di Indonesia
Peraturan perundangan perasuransian di
Indonesia saat ini adalah:
1.
UU Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.
PP Nomor 73 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
3.
Keputusa menteri keuangan antara lain:
·
Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan
perusahaan asuransindan raesuransi
·
No.224/KNE.071/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang kesehatan keuangan
perusahaan asuransindan raesuransi
·
No.225/KMK.071/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang penyelenggaraan
usah perusahaan asuransindan raesuransi
·
No.226/CMK.071/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan dan
penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi
9.
Perizinan Pendirian Perusaan Asuransi
Menurut PP Nomor 73 tahun 1992 dilakukan
dalam dua tahap, yaitu:
a.
Persetujan prinsip
b.
Izin usaha
6.6.2
Dana Pensiun
1.
Pengertian
Dana pensiun sesuai undang-undang nomor
11 tahun 1992 adalah badan hokum yang megelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun bagi
pesertanya.
Tujuan penlenggaraan dana pensiun
a.
Bagi pemberi kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja,
tujuan penyelenggara dana pension adalah sebagai berikut:
1)
Kewajiban moral
2)
Loyalitas
3)
Kompetisi pasar tenaga kerja
b.
Bagi karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan,
tujuan penyelenggara dana pension adalah sebagai berikut:
1)
Rasa aman terhadap masa yang akan datang
2)
Kompensansi yang lebih baik
2.
Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
Asas
Dalam pengelolaan dana pensiun,
pemerintah menganut beberapa asas pokok:
a.
Penyelenggaraan dilakukan dengan system pendanaan
b.
Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
c.
Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
d.
Penundaan manfaat
e.
Pembinaan dan pengawasan
Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidefikasikan
dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
Fungsi program pensiun antara lain:
a.
Asuransi
b.
Tabungan
c.
Pensiun
Norma
Norma merupakan aturan-aturan yang
ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun
mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat bekerja lagi.
3.
Peserta dan usia pension Peserta
Peserta adalah setiap orang memenuhi
persyaratan peraturan dana pensiun
Usia Pensiun
Usia pensiun adfalah usia ketika peserta
berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dapat
dibedakan dalam empat kategori:
a.
Pensiun norma (normal retirement)
b.
Pensiun dipercapat (early retirement)
c.
Pensiun ditunda (deferred retirement)
d.
Pensiun cacat
Metode pembiyaan program pension
Dalam melakukan pembiayaan program
pensiun umumnya dikenal dua cara yaitu:
Metode pay as you go (current cost method)
Cirri-ciri metode pay as you go adalah:
1.
Tidak terdapat ketentuan mengenai besar manfaat pensiun.
2.
Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
3.
Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan kegiatan
usaha.
Metode sisyem pendanaan (funding system)
1.
Single premium funding (unit benerfit method)
2.
Level premium funding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar