BAB II
UANG DAN STANDAR MONETER
2.2.1 Pengertian Uang
Pengertian
Uang dan Definisi tentang Uang. Uang adalah alat pembayaran yang sah dalam
artian dapat diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat yang digunakan
dalam transaksi ekonomi. Dewasa ini,
uang diterbitkan oleh bank sentral yang merupakan lembaga keuangan bank yang
menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengatur lalu lintas ekonomi.
Syarat-syarat
dan Pengertian Uang :
Dari penjelasan
di atas, maka dapat diketahui bahwa syarat-syarat uang adalah sebagai berikut:
1. Bisa diterima
oleh masyarakat.
2. Tahan lama
atau awet, tidak cepat rusak.
3. Memiliki
nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
4. Mudah
disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
5. Bisa dibagi/dipecah
tanpa mengurangi nilai.
6. Kualitasnya
relatif sama di manapun.
7. Jumlahnya
relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.
Bentuk-bentuk uang
ada bermacam-macam, yakni sebagai berikut:
1. Uang fiat/token, yaitu uang yang
memiliki nilai di atas kertas (nominal) jauh lebih tinggi ketimbang bahan
pembuatan uang itu sendiri. Misalnya, uang kertas 100 ribu yang nilainya lebih
tinggi daripada bahan kertas pembuatnya. Kenapa demikian? Karena pemerintah dan
masyarakat telah sama-sama setuju menghargai dan menerima uang tersebut sesuai
dengan nilai di atas kertas. Biasanya uang dijamin dengan cadangan emas.
2. Uang komoditas, yakni uang yang nilai
pembuatannya sama dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut.
Contohnya, uang emas, perak, perunggu, dan sebagainya.
3. Uang Hampir Likuid Sempurna, yakni
aset yang dijadikan uang, namun aset tersebut tidak dapat dipakai membayar
karena harus ditukar dengan uang fiat atau komoditas.
Lebih
lanjut, jenis-jenis dan Pengertian Uang ada tiga jenis, yakni:
1. Uang kartal merupakan uang yang
dijadikan sebagai alat pembayaran sehari-hari
karena dianggap sah dan telah diterima secara umum. Uang kartal biasanya
berupa uang kertas dan uang logam.
2. Uang giral adalah suatu tagihan bank umum yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran
dalam transaksi. Uang giral dapat dicairkan di bank di mana uang giral tersebut
ditukarkan dengan uang kartal. Masyarakat tidak wajib menerima pembayaran uang
giral. Namun, transaksi dalam jumlah sangat besar lebih praktis dengan menggunakan
uang giral, misalnya berupa cek. Penggunaan uang giral juga lebih aman karena
tidak perlu membawa uang kontan ke mana-mana yang beresiko dirampok oleh
penjahat. Contoh lain uang giral adalah giro, telegraphictransfer, dan sebagainya.
3. Uang kuasi merupakan sertifikat berharga yang
seringkali digunakan sebagai alat pembayaran dalam pasar finansial. Contoh uang
kuasi, yakni obligasi, saham dan surat-surat berharga lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar