Selasa, 06 Mei 2014

UANG DAN STANDAR MONETER



BAB II
UANG DAN STANDAR MONETER
2.2.1  Pengertian Uang
Pengertian Uang dan Definisi tentang Uang. Uang adalah alat pembayaran yang sah dalam artian dapat diterima, dipercaya dan disukai oleh masyarakat yang digunakan dalam transaksi ekonomi.  Dewasa ini, uang diterbitkan oleh bank sentral yang merupakan lembaga keuangan bank yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengatur lalu lintas ekonomi.
Syarat-syarat dan Pengertian Uang :
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa syarat-syarat uang adalah sebagai berikut:
1. Bisa diterima oleh masyarakat.
2. Tahan lama atau awet, tidak cepat rusak.
3. Memiliki nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
4. Mudah disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
5. Bisa dibagi/dipecah tanpa mengurangi nilai.
6. Kualitasnya relatif sama di manapun.   
7. Jumlahnya relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.
Bentuk-bentuk uang ada bermacam-macam, yakni sebagai berikut:
1. Uang fiat/token, yaitu uang yang memiliki nilai di atas kertas (nominal) jauh lebih tinggi ketimbang bahan pembuatan uang itu sendiri. Misalnya, uang kertas 100 ribu yang nilainya lebih tinggi daripada bahan kertas pembuatnya. Kenapa demikian? Karena pemerintah dan masyarakat telah sama-sama setuju menghargai dan menerima uang tersebut sesuai dengan nilai di atas kertas. Biasanya uang dijamin dengan cadangan emas.
2. Uang komoditas, yakni uang yang nilai pembuatannya sama dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut. Contohnya, uang emas, perak, perunggu, dan sebagainya.
3. Uang Hampir Likuid Sempurna, yakni aset yang dijadikan uang, namun aset tersebut tidak dapat dipakai membayar karena harus ditukar dengan uang fiat atau komoditas.
Lebih lanjut, jenis-jenis dan Pengertian Uang ada tiga jenis, yakni:
1. Uang kartal merupakan uang yang dijadikan sebagai alat pembayaran sehari-hari  karena dianggap sah dan telah diterima secara umum. Uang kartal biasanya berupa uang kertas dan uang logam.
2. Uang giral adalah suatu tagihan bank umum  yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi. Uang giral dapat dicairkan di bank di mana uang giral tersebut ditukarkan dengan uang kartal. Masyarakat tidak wajib menerima pembayaran uang giral. Namun, transaksi dalam jumlah sangat besar lebih praktis dengan menggunakan uang giral, misalnya berupa cek. Penggunaan uang giral juga lebih aman karena tidak perlu membawa uang kontan ke mana-mana yang beresiko dirampok oleh penjahat. Contoh lain uang giral adalah giro, telegraphictransfer, dan sebagainya.
3. Uang kuasi merupakan sertifikat berharga yang seringkali digunakan sebagai alat pembayaran dalam pasar finansial. Contoh uang kuasi, yakni obligasi, saham dan surat-surat berharga lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar