BAB
III
PERAN
LEMBAGA KEUANGAN DAN NON BANK : BANK SENTRAL
3.3.1 Peran Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan :
lembaga yang menghimpun
dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain,
misalnya : kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya;
yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank
(financial institution).
Pengertian Formal Lembaga Keuangan
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun
1990
tentang Lembaga Keuangan : “Semua badan
yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana
kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.”
Lembaga keuangan (atau sering juga
disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya
menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga
keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository
financial institution) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository
financial institution).
Klasifikasi Lembaga Keuangan terdiri dari :
1. Lembaga Keuangan Depositori atau Bank
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya
bersifat :
·
Bank Pemerintah
·
Bank Swasta Nasional
·
Bank Asing
2. Lembaga
Keuangan Non Depositori atau Non Bank
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya
bersifat :
·
Lembaga Keuangan Kontraktual
·
Lembaga Keuangan Investasi
·
Lembaga Keuangan Lainnya
3.3.2
Lembaga Keuangan NON-BANK
Pengertian lembaga
keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak
tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas
beharga; penyertaan; pinjaman/kredit dari lembaga lain)
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat(terutama
melalui kertas
berharga; dan bisa juga dari penyertaan,
pinjaman/kredit dari lembaga lain
Penyalur dana •
Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi• Kepada badan usaha dan
individu
• Jangka pendek, menengah dan panjang
• Terutama untuk tujuaninvestasi
• Terutama kepada badan usaha
• Terutama untuk jangka panjang dan menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar