Selasa, 06 Mei 2014

PERAN LEMBAGA KEUANGAN DAN NON BANK : BANK SENTRAL



BAB III
PERAN LEMBAGA KEUANGAN DAN NON BANK : BANK SENTRAL

3.3.1 Peran Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan :
lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya : kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).
Pengertian Formal Lembaga Keuangan
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990
tentang Lembaga Keuangan : “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.”
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial institution).
Klasifikasi Lembaga Keuangan terdiri dari :
1.     Lembaga Keuangan Depositori atau Bank
       Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat :
·         Bank Pemerintah
·         Bank Swasta Nasional
·         Bank Asing
2.     Lembaga Keuangan Non Depositori atau Non Bank
 Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat :
·         Lembaga Keuangan Kontraktual
·         Lembaga Keuangan Investasi
·         Lembaga Keuangan Lainnya


3.3.2 Lembaga Keuangan NON-BANK
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas beharga; penyertaan; pinjaman/kredit dari lembaga lain)
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat(terutama melalui kertas
berharga; dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain
Penyalur dana             • Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi• Kepada badan usaha dan
individu
• Jangka pendek, menengah dan panjang
  • Terutama untuk tujuaninvestasi
• Terutama kepada badan usaha
• Terutama untuk jangka panjang dan menengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar