Kasus pajak yang disebut-sebut sebagai ‘Gayus Jilid II’ terus bergulir.
Tersangka kasus korupsi Dhana Widyatmika menyebut sejumlah nama atasannya saat
dirinya bekerja sebagai PNS Golongan III C di Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak.
“Jadi dia standar kasih tahu pada saat bekerja segala macam, zaman dulu
atasannya, tapi tidak ada spesifik hubungannya apa,” kata pengacara Dhana,
Daniel Alfredo, di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan,
Senin (5/3/2012).
Saat menjadi pegawai Ditjen Pajak, Dhana menjabat posisi Account
Representative (AR). Dia bertugas mengurusi konsultasi perusahaan pembayar
pajak.
“Kepada penyidik (Dhana) ditanya begini, dalam konteksnya pada saat dia dulu
pernah bekerja di mana saja, pada saat dia bekerja, saat itu pimpinannnya
siapa? Jadi sebatas itu. Masih umum,” imbuhnya.
Daniel menjelaskan, pada dua kali pemeriksaan penyidik Kejaksaan belum
mendalami keterangan soal runutan kerja Dhana dan pola komunikasi dengan
atasannya di Ditjen Pajak.
“Ini masih secara umum. Itu dia cuma ditanyakan waktu dia bekerja di KPP
(Kantor Pelayanan Pajak) mana saja, pada saat bekerja di KPP itu pimpinannya
siapa. Bekerja saat itu dari tahun berapa ke tahun berapa,” katanya.
Pun dengan perusahaan yang diduga diuntungkan Dhana, Daniel menyebut
penyidik belum menanyakan hal itu ke kliennya. “Belum belum,
irektorat Jenderal (Ditjen) Pajak
kembali diguncang kasus baru Dhana Widyatmika mantan pegawainya dan istrinya
berinisial 'DA' yang masih aktif jadi aparat pajak. Apa tanggapan Dirjen Pajak
Fuad Rahmany terkait kasus ini?
Fuad mengingatkan para pegawainya untuk menguatkan hati dan semangat bekerjanya dengan terus memegang nilai integritas, profesionalisme, sinergi, dan pelayanan serta kesempurnaan.
"Yakinlah, Insya Allah cobaan ini dapat kita lalui dan justru ini membuat DJP semakin bersih!" tegas Fuad dalam pernyataannya yang dikutip dari situs Ditjen Pajak, Senin (27/2/2012).
Setidaknya ada 6 hal yang disampaikan Fuad selau pimpinan Ditjen Pajak kepada para pegawainya, yaitu:
Fuad mengingatkan para pegawainya untuk menguatkan hati dan semangat bekerjanya dengan terus memegang nilai integritas, profesionalisme, sinergi, dan pelayanan serta kesempurnaan.
"Yakinlah, Insya Allah cobaan ini dapat kita lalui dan justru ini membuat DJP semakin bersih!" tegas Fuad dalam pernyataannya yang dikutip dari situs Ditjen Pajak, Senin (27/2/2012).
Setidaknya ada 6 hal yang disampaikan Fuad selau pimpinan Ditjen Pajak kepada para pegawainya, yaitu:
- Kuatkan hati tingkatkan semangat kita, bekerjalah
dengan penuh semangat dan pegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan
Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.
- Kasus ini, janganlah membuat Saudara-Saudara menjadi
demotivasi sehingga menurunkan performa dan kinerja dalam melayani
masyarakat.
- Tetap memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak,
apalagi saat ini sudah mendekati batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
- Jangan memberikan pernyataan dan berpolemik di media.
Semua pernyataan ke media akan dikoordinasikan oleh Direktorat P2Humas.
- Teruslah berkomitmen untuk memerangi segala bentuk
penyalahgunaan wewenang yang ada.
- Yakinlah, Insya Allah cobaan ini dapat kita lalui dan
justru ini membuat DJP semakin bersih!
Soal
perkembangan kasus, Fuad menuturkan, pengumpulan bukti yang dilakukan oleh
pihak Kejaksaan Agung di lantai 19 Kantor Pusat Ditjen Pajak dan KPP (kantor
pelayanan pajak) Wajib Pajak Besar Dua adalah merupakan bagian dari tugas pihak
kejaksaan dalam rangka penyelidikan dugaan kepemilikan rekening tidak wajar
oleh 'DW', mantan pegawai Ditjen Pajak yang saat ini menjadi PNS di Pemda DKI.
"Pada prinsipnya, saya mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) atas kasus ini. Saya mempersilakan penegak hukum untuk bekerja dan biarlah proses hukum yang membuktikan kebenarannya," kata Fuad.
Secara institusi, lanjut Fuad, Ditjen Pajak telah menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari 'DA' sebagai bagian dari proses pengawasan internal. Direktorat KITSDA (Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur) secara proaktif menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan yang diperkenankan.
Dhana dan istrinya menjadi pegawai Kemenkeu di Ditjen Pajak sejak 1997. Dhana yang lulusan STAN dan Pasca Sarjan UI itu memiliki karir yang baik di Ditjen Pajak. Pada 2011.
Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Namun, dari kondisi rumah yang dimiliki Dhana, agak janggal juga bila dia seorang miliarder sebagaimana Gayus Tambunan.
Belum diketahui persis apa bukti-bukti yang dimiliki Kejagung untuk menjadikan Dhana sebagai tersangka kasus money laundering dan korupsi. Yang jelas, Kejagung sudah menyita barang-barang dan harta kekayaan Dhana, termasuk uang dolar dan perhiasan emas. Kejagung belum mau terbuka terkait penyidikan kasus ini, termasuk apakah Kejagung menyidik kasus ini setelah mendapat laporan dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan.
Informasi yang berkembang liar, Dhana yang mantan pegawai Ditjen Pajak itu memiliki transaksi mencurigakan hingga Rp 60 miliar. Namun, benarkah demikian? Dhana saat ditemui detikFinance Jumat (24/12/2012) mengaku tidak memiliki dana sefantastis itu. Dia juga membantah mengenai peran sang istri yang berinisial DA, seperti pemberitaan selama ini. Dari laporannya ke KPK, Dhana hanya mempunyai harta total Rp 1,2 miliar termasuk rumah warisan tersebut.
"Pada prinsipnya, saya mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) atas kasus ini. Saya mempersilakan penegak hukum untuk bekerja dan biarlah proses hukum yang membuktikan kebenarannya," kata Fuad.
Secara institusi, lanjut Fuad, Ditjen Pajak telah menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari 'DA' sebagai bagian dari proses pengawasan internal. Direktorat KITSDA (Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur) secara proaktif menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan yang diperkenankan.
Dhana dan istrinya menjadi pegawai Kemenkeu di Ditjen Pajak sejak 1997. Dhana yang lulusan STAN dan Pasca Sarjan UI itu memiliki karir yang baik di Ditjen Pajak. Pada 2011.
Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Namun, dari kondisi rumah yang dimiliki Dhana, agak janggal juga bila dia seorang miliarder sebagaimana Gayus Tambunan.
Belum diketahui persis apa bukti-bukti yang dimiliki Kejagung untuk menjadikan Dhana sebagai tersangka kasus money laundering dan korupsi. Yang jelas, Kejagung sudah menyita barang-barang dan harta kekayaan Dhana, termasuk uang dolar dan perhiasan emas. Kejagung belum mau terbuka terkait penyidikan kasus ini, termasuk apakah Kejagung menyidik kasus ini setelah mendapat laporan dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan.
Informasi yang berkembang liar, Dhana yang mantan pegawai Ditjen Pajak itu memiliki transaksi mencurigakan hingga Rp 60 miliar. Namun, benarkah demikian? Dhana saat ditemui detikFinance Jumat (24/12/2012) mengaku tidak memiliki dana sefantastis itu. Dia juga membantah mengenai peran sang istri yang berinisial DA, seperti pemberitaan selama ini. Dari laporannya ke KPK, Dhana hanya mempunyai harta total Rp 1,2 miliar termasuk rumah warisan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar