Alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai terjadi
lantaran pemerintah dan DPR tak memikili
skema permanen pembenahan sistem politik Indonesia di masa depan.
Guru besar politik dri Universitas
Airlangga (Unair) Surabaya Kacung Maridjan mengatakan, hal inilah yang membuat
pembahasan RUU Pemilu akan terus diwarnai perdebatan dan tarik-menarik
kepentingan partai politik.
Dia mencontohkan, perdebatan
tentang parliamentary threshold (PT) yang sudah terjadi sejak 2010 hingga kini
belum jelas arahnya. Menurut Kacung, perdebatan itu sekadar angka politis dan
tidak menyentuh sisi instrumental dalam penyederhanaan sistem kepartaian.
“Debat kusir soal sistem ini
sudah kemana-mana tanpa arah yang jelas. Semua partai hanya bersikukuh dengan
kepentingannya, tetapi tidak berpikir apakah sistem itu ideal atau tidak bagi
Indonesia. Kondisi ini akan menjadikan Pemilu 2014 bakal banyak
masalah,”ujarnya dalam diskusi “Menyongsong UU Baru Pemilu” yang digelar Seven
Strategic Studies di Jakarta kemarin.
Kacung menjelaskan, dalam
pembahasan RUU Pemilu tidak ada satu pun partai yang peduli pada pembenahan
sistem penyelesaian sengketa. Padahal, inilah masalah pokok yang terjadi pada
Pemilu 2009. Alih-alih membenahi kebocoran dalam penegakan huum pemilu,
partai-partai di DPR justru memunculkan kemungkinan sengketa baru dengan
membuat aturan yang membawa potensi konflik.
Hal senada dikatakan pengamat
politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indnesia (LIPI) Syamsuddin Haris. Dia
menilai pembahasan RUU Pemilu tidak berpegang pada tujuan pembenahan sistem
politik di Indonesia. Padahal, pilihan sistem pemilu seharusnya menjadi satu
kesatuandengan pilihan sistem pemerintahan, sistem perwakilan, dan sistem
kepartaian.
“Jika tiga sistem ini konsisten
dipegang, tak aka nada kontroversi yang berlarut-larut seperti
sekarang,”ungkapnya. Mohammad sahlan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar