Selasa, 24 April 2012

PEMBENAHAN PEMILU PERLU SKEMA PERMANEN


Alotnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai terjadi lantaran  pemerintah dan DPR tak memikili skema permanen pembenahan sistem politik Indonesia di masa depan.
Guru besar politik dri Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Kacung Maridjan mengatakan, hal inilah yang membuat pembahasan RUU Pemilu akan terus diwarnai perdebatan dan tarik-menarik kepentingan partai politik.
Dia mencontohkan, perdebatan tentang parliamentary threshold (PT) yang sudah terjadi sejak 2010 hingga kini belum jelas arahnya. Menurut Kacung, perdebatan itu sekadar angka politis dan tidak menyentuh sisi instrumental dalam penyederhanaan sistem kepartaian.
“Debat kusir soal sistem ini sudah kemana-mana tanpa arah yang jelas. Semua partai hanya bersikukuh dengan kepentingannya, tetapi tidak berpikir apakah sistem itu ideal atau tidak bagi Indonesia. Kondisi ini akan menjadikan Pemilu 2014 bakal banyak masalah,”ujarnya dalam diskusi “Menyongsong UU Baru Pemilu” yang digelar Seven Strategic Studies di Jakarta kemarin.
Kacung menjelaskan, dalam pembahasan RUU Pemilu tidak ada satu pun partai yang peduli pada pembenahan sistem penyelesaian sengketa. Padahal, inilah masalah pokok yang terjadi pada Pemilu 2009. Alih-alih membenahi kebocoran dalam penegakan huum pemilu, partai-partai di DPR justru memunculkan kemungkinan sengketa baru dengan membuat aturan yang membawa potensi konflik.
Hal senada dikatakan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indnesia (LIPI) Syamsuddin Haris. Dia menilai pembahasan RUU Pemilu tidak berpegang pada tujuan pembenahan sistem politik di Indonesia. Padahal, pilihan sistem pemilu seharusnya menjadi satu kesatuandengan pilihan sistem pemerintahan, sistem perwakilan, dan sistem kepartaian.
“Jika tiga sistem ini konsisten dipegang, tak aka nada kontroversi yang berlarut-larut seperti sekarang,”ungkapnya. Mohammad sahlan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar